menu melayang

Kamis, 09 Juni 2016

Menhan: Kantor Perwakilan Kemhan Berfungsi Jadi Penasihat Gubernur

Menhan Ryamizard Ryacudu /Foto: Lamhot Aritonang
Menhan Ryamizard Ryacudu /Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan kantor perwakilan Kementerian Pertahanan (Kemhan) akan berfungsi membantu pertahanan sipil di wilayah. Kantor perwakilan yang digagas Kemhan ini juga akan dimanfaatkan menjadi sarana informasi bagi kepala daerah. "Ini kan harus ada perwakilan. Nah di tiap provinsi itu kan merupakan penasihat dari gubernur. Bagaimana tata ruang pertahanan untuk sipil harus sinkron gitu. Bagaimana sewaktu-waktu tata ruang itu berubah untuk jadi yang diperlukan kekuatan pertahanan. Jangan putus putus," ujar Ryamizard usai peluncuran senjata PT Pindad di kantor Kemhan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2016). Menurut dia, kantor perwakilan Kemhan akan dibentuk sesuai kebutuhan. Yang terpenting, kantor ini akan mengoptimalkan saluran komunikasi mengenai pertahanan wilayah dari pusat ke daerah atau pun sebaliknya. "Kita jangan lihat kantor buat gedung gede-gede bukan begitu. Dari tahun 2012 sudah ada. Nah gimana pertahanan ini masih utuh kalau terpotong sampai di sini saja gimana," sambungnya. "Apalagi sekarang ada bela negara. Itu kan sampai ke pelosok-pelosok. Bagaimana kita tahu kalau nggak ada perwakilan di situ? Nanya-nanya terus? Bosen kita nanya-nanya," tegas Ryamizard. Seskab Pramono Anung sebelumnya menegaskan, belum ada pengajuan pembentukan kantor wilayah Kemhan ke pemerintah. "Untuk membentuk Kemenhan di daerah itu ada reorganisasinya, sampai hari ini belum diajukan di meja saya. Karena untuk re-organisasi TNI, reorganisasi kepolisian, reorganisasi yang lainnya pasti ada keikutsertaan Menpan RB dan Seskab untuk hal tersebut. Sampai hari ini belum ada pengajuan sama sekali hal tersebut," kata Pramono di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (26/5). Kanwil Kemenhan diwacanakan dibentuk untuk menjadi penghubung kepentingan pemerintah pusat dengan dengan daerah di bidang pertahanan. Pembentukan kantor pertahanan ini diamanatkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. (fdn/fdn)

Blog Post

Related Post

Mohon maaf, belum ada postingan.

Back to Top

Cari Artikel